Kadis PMD Halteng Ultimatum Calon Kades Berijazah Palsu, Mundur atau Diproses Pidana

HALTENG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Tengah, Bustami Jamal melayangkan peringatan keras kepada seluruh calon kepala desa yang diduga menggunakan ijazah palsu agar segera mengundurkan diri sebelum berhadapan dengan proses hukum pidana.

Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul tahapan penjaringan Pilkades serentak di 29 desa se-Kabupaten Halmahera Tengah yang saat ini tengah berlangsung. Kadis PMD menegaskan, praktik pemalsuan dokumen pendidikan merupakan kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi.

Menurutnya, sistem pencalonan kepala desa kini telah berbasis digital dan terintegrasi dengan mekanisme verifikasi ijazah. Dengan sistem tersebut, potensi pemalsuan dokumen sangat mudah terdeteksi. Karena itu, calon yang merasa menggunakan ijazah tidak sah diminta tidak memaksakan diri maju dalam kontestasi Pilkades.

“Jangan coba-coba bermain dengan hukum. Mundur sekarang jauh lebih baik daripada maju lalu berurusan dengan pidana berat,” tegasnya saat dikonfirmasi Kamis, (8/1/2026) via sambungan telepon genggam.

Ia juga menekankan bahwa tantangan tata kelola pemerintahan desa saat ini semakin kompleks, baik dari sisi pengelolaan anggaran yang besar maupun tuntutan kapasitas kepemimpinan. Oleh karena itu, desa membutuhkan pemimpin yang memiliki integritas, kompetensi, dan legalitas administrasi yang sah.

Lebih lanjut, Kadis PMD menyebut pemerintahan IMS–ADIL tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik kecurangan dalam Pilkades. Panitia diminta bekerja ekstra ketat dan profesional dalam melakukan verifikasi administrasi calon.

“Jangan samakan dengan daerah atau rezim yang membiarkan kejahatan Pilkades. Di Halmahera Tengah, tidak ada toleransi bagi pemalsuan ijazah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selain melanggar hukum negara, penggunaan ijazah palsu bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama. Dalam pandangan agama Islam, praktik tersebut dinilai haram dan mencederai amanah kepemimpinan.

Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak setiap temuan pelanggaran pidana dalam proses Pilkades di Halmahera Tengah. (Odhe/Red)

IMG-20251219-WA0016
IMG-20251219-WA0016
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *