TEROPONGMALUT.COM – Di tengah maraknya peredaran kayu olahan tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan, sikap Kapolsek Maffa Gane Timur menimbulkan tanda tanya besar. Meski berulangkali dimintai keterangan oleh awak media dan publik terkait aktivitas ilegal tersebut, sang Kapolsek justru memilih irit bicara. Sikap diam ini dinilai tidak mencerminkan ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan lingkungan.
Informasi dari warga Gane Timur menyebutkan bahwa praktik ilegal ini didalangi oleh seorang bernama La Rani. Ia disebut-sebut semakin leluasa menjalankan bisnis haramnya dengan mengangkut kayu olahan menggunakan truk kuning terbuka tanpa dokumen sah. Truk tersebut dengan bebas melintasi jalanan menuju Weda dan sekitarnya, sesuai permintaan lokasi pengiriman.
Ironisnya, isu bahwa La Rani telah dipanggil oleh pihak Polres Halmahera Selatan dibantah keras oleh fakta di lapangan. Warga justru mendapati La Rani sendiri masih aktif sebagai sopir dalam kegiatan pengangkutan kayu ilegal tersebut.
Diamnya Kapolsek Gane Timur dan tetap melenggangnya aktivitas La Rani memunculkan spekulasi publik: ada apa dengan aparat penegak hukum kita? Apakah pembiaran ini bentuk kelalaian, atau justru ada pembiaran sistematis?Ketika hukum diam, lingkungan menjerit. Saat aparat bungkam, kejahatan kian berani. (Odhe/Red)