LANGKAT-TerongMalut.com, Kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat hingga kini belum terungkap dalangnya. Meski penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat sebagai tersangka. Otak pelaku atau dalang dibalik Kasus korupsi dan suap seleksi P3K di Kabupaten Langkat masih bebas ‘gentayangan’.
Hal ini diutarakan Ketua LSM Reaksi, Ramly kepada wartawan, Jumat (26/04/2024) siang. Ramly meyakinini, ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pelaku utama atau aktor Intelektualnya dan secara tegas mendesak Polda Sumut tidak berhenti hanya pada kedua kepala sekolah tersebut.
“Pertama, apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasannya yang lebih tinggi diatas Kepala Sekolah. Kita menyakini ada ‘dalang’ dibalik kasus ini dan masih bebas berkeliaran. Kita yakin Polda Sumut bisa segara membongkar kasus ini hingga ke akarnya.” tegas Ramly.
Hal senada juga diutarakan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. Ia mengatakan kedua Tersangka secara jelas dan tegas sama-sama Kepala sekolah dan dibawah naungan Dinas Pendidikan, tetapi dalam penilaian SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) yang memberikan nilai bukan hanya Dinas Pendidikan tetap ada BKD juga.
“Pada Rabu (20/3/2024) pada saat aksi kedua para guru di Polda sumut, pihak Polda menyampaikan telah memeriksa BKD dan saat ini sedang memeriraksa Kepala Dinas Pendidikan. Hal ini menggambarkan ada korelasinya antara para tersangka,” ujar Direktur LBH Medan.
Sebelumnya, dua Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat, ditetapkan penyidik Tipokor Dit Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Keduanya yakni Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Hadi menyebut, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
“Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi belum lama ini.
Kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini, sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.
Terkait hal ini, beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini. Mereka menyampaikan adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu. (Lukman Tarigan/red)