Berita  

Kasus KDRT di NTT Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui mekanisme restorative justice.

Kasus ini melibatkan pasangan suami istri, Fidelis March Uju alias Mars sebagai tersangka dan Maria Junita Seran sebagai korban. Peristiwa KDRT terjadi pada 24 Mei 2024 di rumah orang tua korban di Tulamalae, Kabupaten Belu. Mars mencekik dan memukul istrinya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Yoanes Kardinto, dan Jaksa Fasilitator Mariam N. MabilanI, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui restorative justice. Dalam proses perdamaian, Mars mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Maria menerima permintaan maaf tersebut dan meminta penghentian proses hukum.

Wakil Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dan mengajukannya ke JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui pada Jumat, 14 Februari 2025.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor, antara lain: perdamaian antara kedua belah pihak, rekam jejak Mars yang bersih, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan respon positif masyarakat.

Kejaksaan Negeri Belu akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Kasus ini menjadi contoh penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara KDRT. (TS)

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *