Kayu Olahan Tak Berdokumen Disita, KPH Ternate Lacak Asal Balak Halbar

TERNATE ~ Satu unit truk bermuatan kayu olahan asal Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diamankan petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Ternate. Truk tersebut ditangkap di Pelabuhan Ferry Ternate pada Kamis, 23 Oktober 2025, karena diduga mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.

Kepala KPH Kota Ternate, Ibrahim Tuheteru, membenarkan penangkapan tersebut. Saat dikonfirmasi Sabtu, 25 Oktober 2025, Ibrahim menjelaskan bahwa truk tersebut membawa kayu olahan jenis binuang dan jati hutan dengan total volume sekitar 8 kubik.

“Setelah kami amankan dan periksa, pemilik mengaku memiliki Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dari Desa Ibu, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat,” ujar Ibrahim, yang akrab disapa Baim.

Meski begitu, KPH belum memastikan legalitas asal-usul kayu tersebut. Untuk itu, pihaknya akan melakukan lacak balak guna menelusuri sumber kayu apakah benar berasal dari hutan hak milik masyarakat atau justru dari kawasan hutan negara.

“Kami akan turun langsung ke Desa Ibu untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan,” tegasnya.

Ibrahim menambahkan, koordinasi kini tengah dilakukan bersama KPH Halbar, pangkalan kayu, dan pemilik hak untuk memperjelas asal kayu tersebut. Jika terbukti melanggar, kayu olahan itu terancam disita dan diproses sesuai ketentuan hukum kehutanan. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *