Morotai TeropongMalut.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Morotai mengalami kegagalan dalam pengelolaan badan usaha sehingga seluruh BUMDes di Morotai mengalami kebangkrutan.
Tidak mengalami kemajuan disebabkan karena minim sumber daya manusia internal pelaku pengurus BUMDes serta ketidak memiliki pengalaman tata kelola suatu badan usaha serta keterbatasan pengalaman pada Jumat, 05 Juli 2024.
Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Maluku Utara, Anwar Lifran S.STP. M.Si, “menjelaskan bahwa pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus ditempatkan atau dikelola oleh orang-orang yang memiliki pengalaman yang cukup, sehingga dapat mengelola suatu badan usaha di desa dengan sukses, terutama memiliki kemampuan manajemen pengelolaan keuangan”.
“Jika ditempati oleh orang dengan keterbatasan pengalaman, pastinya akan macet alias bangkrut”, pungkas Anwar.
Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Maluku Utara, Anwar Lifran S.STP, M.Si, menambahkan bahwa “DPMD Morotai dan para Kepala Desa di Morotai harus selektif memilih pengurus BUMDes yang berpengalaman cukup, dan para pengurus BUMDes harus mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis.” (TS)