Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan), Rudi Margono, menegaskan bahwa kehadiran kerja menjadi parameter utama dalam penilaian promosi dan demosi pegawai Kejaksaan. Hal ini disampaikan dalam arahan khusus kepada seluruh Korps Adhyaksa di Indonesia, sebagai bagian dari rencana aksi pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Arahan tersebut mengacu pada Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan BAB III Ketertiban Bagian Kesatu tentang Jam Kerja dan Apel Kerja, yang mengatur jam kerja Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB. Apel kerja wajib diikuti setiap Senin pagi dan Jumat sore di satuan kerja masing-masing, serta apel gabungan di Kejaksaan Agung setiap Senin minggu pertama setiap bulan.
“Kehadiran kerja pegawai, termasuk kehadiran pada saat apel kerja, akan jadi salah satu parameter penilaian utama dalam rangka promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan,” tegas JAM-Pengawasan.
Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin ketujuh tentang memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan korupsi dan narkoba. JAM-Pengawasan juga menekankan kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di masyarakat. Kehadiran yang disiplin diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme seluruh pegawai Kejaksaan. (TS)