Berita  

Kejaksaan Agung Amankan DPO Edwin Djoenaedy di Surabaya

Jakarta, TeropongMalut – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ir. Edwin Djoenaedy, M.T., buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 16.00 WIB, di Gubeng Kertajaya 13A, Surabaya.

Edwin Djoenaedy (63 tahun, lahir di Surabaya, beragama Islam, wiraswasta) merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2332 Pid B/2010/PN.SBY (19 April 2011), yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 711/pid/2011/PTSBY (1 Desember 2011) dan Mahkamah Agung RI Nomor: 833 K/PID/2012/MA.RI (14 Juni 2012). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Saat ditangkap, Edwin Djoenaedy bersikap kooperatif. Ia kini dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Agung kembali mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *