Jakarta, TeropongMalut – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DS, buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Selasa, 22 Juli 2025 di Bandung, Jawa Barat. DS merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024. Kerugian negara akibat perbuatan DS ditaksir mencapai Rp877.233.225.
Profil Tersangka:
- Nama/Inisial: DS
- Usia/Tanggal Lahir: 51 Tahun/20 Juli 1973
- Tempat Lahir: Sukabumi
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Alamat: Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi
Kronologi Penangkapan:
Penangkapan DS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. DS diduga melakukan korupsi terkait sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah. Proses penangkapan berjalan lancar karena DS bersikap kooperatif. Setelah diamankan, DS langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Imbauan Jaksa Agung:
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lainnya. Beliau juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (TS)