Berita  

Kejaksaan Agung Gelar Diklat dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menghadiri upacara “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Pelatihan ini bertujuan membekali jaksa dengan pemahaman mendalam tentang teknologi blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang semakin beragam.

Indonesia, yang menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi USD 157,1 miliar, menghadapi peningkatan risiko penyalahgunaan teknologi. JAM-Pidum menyoroti kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun akibat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto dalam setahun terakhir. Pelaku kejahatan memanfaatkan teknologi seperti mixer, tumbler, dan cross-chain bridging untuk menghilangkan jejak transaksi.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkap JAM-Pidum.

Pelatihan ini dibagi dua tahap: Tahap I (3-7 Februari 2025) meliputi Fundamental Kripto dan Chainanalysis Reactor, dan Tahap II (akhir April 2025) meliputi Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto. Setiap tahap diakhiri ujian sertifikasi global, membuka peluang kerjasama dengan institusi internasional seperti UNODC, STAR World Bank, dan FATF.

JAM-Pidum berharap pelatihan ini meningkatkan kemampuan jaksa dalam menelusuri aliran dana ilegal dan memastikan pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak luput dari jerat hukum. Penguasaan teknologi blockchain dan kolaborasi antar satuan kerja menjadi kunci penegakan hukum yang efektif di sektor ini, sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan ekosistem kripto yang tertib dan aman sesuai UU PSK dan POJK Nomor 11 Tahun 2023, serta misi ketujuh Asta Cita Prabowo-Gibran. (TS)

IMG-20250214-WA0026
IMG-20250214-WA0031
IMG-20250214-WA0033
previous arrow
next arrow
IMG-20250214-WA0028
IMG-20250214-WA0025
IMG-20250214-WA0029
previous arrow
next arrow
IMG-20250215-WA0002
IMG-20250215-WA0002
previous arrow
next arrow
IMG-20250214-WA0011
IMG-20250215-WA0036
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *