Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan institusi Kejaksaan. Modus ini marak dilakukan melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi perpesanan instan yang berisi tautan mencurigakan.
Pelaku penipuan menyebarkan tautan palsu yang seolah-olah merupakan pemberitahuan resmi tilang elektronik. Tautan tersebut berisiko tinggi karena dapat mencuri data pribadi (phishing) atau memasang perangkat lunak berbahaya (malware) di perangkat korban.
Kejaksaan TIDAK PERNAH mengirimkan tautan terkait surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui SMS atau aplikasi perpesanan.
Informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui situs web dan media sosial resmi.
Informasi ETLE yang sah hanya dapat diakses melalui sistem milik Korlantas Polri di laman: https://etle-pmj.info
Salah satu tautan berbahaya yang tengah beredar adalah: https://tilang-kejaksaanr.top. Jika diklik, tautan ini berpotensi menyebabkan:
Pencurian data pribadi, termasuk informasi kartu kredit,
Kerugian finansial, karena dana bisa dikirim ke rekening palsu,
Menurunnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dan sistem ETLE.
Mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE,
Tidak mengklik tautan yang tidak jelas asal-usulnya,
Melaporkan pesan mencurigakan ke pihak berwenang atau kanal pengaduan resmi,
Selalu memverifikasi informasi melalui situs atau media sosial resmi instansi pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan “Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi.”
Imbauan ini merupakan langkah preventif Kejaksaan RI dalam menjaga kepercayaan publik dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber. (TS)



















