Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 03 Maret 2025, melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2018.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan menyeluruh terhadap tersangka IR, dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian perkara melalui pengumpulan berbagai bukti dan keterangan saksi. Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah:

BP – Kepala Bagian Kelembagaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.

GSP – Direktur Utama PT Pinnacie Persada Investama.

AB – Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK tahun 2008.

Keterangan yang diperoleh dari ketiga saksi ini diharapkan dapat mengungkap secara komprehensif modus operandi penyalahgunaan dana investasi dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur, serta menjadi bukti penting dalam mendukung proses pemberkasan perkara. Selain keterangan saksi, bukti pendukung lainnya meliputi dokumen-dokumen dan rekaman pemeriksaan yang menunjukkan indikasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara maupun badan usaha milik negara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti setiap indikasi korupsi secara tegas dan transparan.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pemeriksaan ketiga saksi merupakan langkah strategis guna memastikan seluruh fakta dan unsur tindak pidana dapat terungkap secara menyeluruh. “Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memperkuat dasar pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah kami tangani,” ujar beliau.

Kejaksaan Agung berjanji akan terus melanjutkan proses penyidikan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta terkait penyalahgunaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta mengambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *