Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan terkait pelaksanaan program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2019 hingga 2022, yang tengah menjadi perhatian publik karena dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan kerja sama dengan sejumlah pihak swasta.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa antara lain:
AS – Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020
MSJ – Pemilik PT Go-Jek Indonesia
FHK – Senior Division Manager PT Datascript
Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam tahap penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan perangkat digital serta sistem pendukung pendidikan nasional.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya pada sektor strategis seperti pendidikan yang menyangkut kepentingan publik luas dan generasi penerus bangsa. (TS)