Berita  

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Perintangan Penanganan Perkara Korupsi

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara pada Jumat, 25 April 225.

Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RYN, IWN, dan SN, yang seluruhnya diketahui berprofesi sebagai kameramen dari JAK TV. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi besar, yakni:

Tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023.

Pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit, periode Januari–April 2022, dengan tersangka JS dan kawan-kawan.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *