Berita  

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Keempat orang saksi yang diperiksa pada Rabu (19/3/2025) adalah:

1. AS selaku Pedagang/Kolektor
2. AW selaku Pedagang/Kolektor
3. KRN selaku Wiraswasta/Kolektor
4. JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.

Kejaksaan Agung berharap pemeriksaan saksi-saksi ini dapat membantu mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut secara lebih terang benderang. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *