Berita  

KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA 9 SAKSI TERKAIT KASUS DUGAAN KORUPSI DIGITALISASI PENDIDIKAN KEMENDIKBUDRISTEK

Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Pada hari ini, sebanyak sembilan orang saksi telah diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Saksi-saksi tersebut antara lain:

  1. STN – Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2018–2023)
  2. HK – Direktur SD dan Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2018–2020)
  3. PDP – Direktur SD dan Anggota Tim Teknis (2019–2020)
  4. AF – Guru Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis (2020)
  5. SK – Guru Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis (2020)
  6. IS – Dosen STMIK Jabar & Tim Teknis (2020)
  7. SBY – Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek & Tim Teknis (2020)
  8. GH – Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek & Tim Teknis (2020)
  9. JDS – Notaris

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan dalam rangka mendalami indikasi penyimpangan dan potensi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek pengadaan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *