Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Dugaan Korupsi Impor Gula

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Saksi yang diperiksa berinisial AH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Makassar Tene. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka TWN dan kawan-kawan (dkk).

  1. Bukti:

Dokumen izin impor gula yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Kontrak dan dokumen transaksi impor gula.

Bukti transfer keuangan yang terkait dengan transaksi impor.

  1. Saksi:

AH (Direktur Utama PT Makassar Tene), yang diperiksa terkait dengan mekanisme impor dan dugaan penyimpangan dalam kebijakan importasi gula.

Kasus ini diselidiki berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU Tipikor, yang melarang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait regulasi impor barang strategis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan praktik korupsi dalam kebijakan impor, termasuk yang menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat,” ujarnya. (TS)

(Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung, 18 Maret 2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *