Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap tiga orang saksi dan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai saksi tambahan pada Senin, 03 Maret 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
Bukti dan Keterangan Saksi
Dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, tim penyidik telah memeriksa:
ANW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga
TAW, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional
AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero)
Ketiga saksi utama ini memberikan keterangan yang menjadi bukti krusial dalam mengungkap modus operandi penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tujuh orang tersangka – yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, dan MKAR – yang berperan sebagai saksi untuk dua tersangka tambahan, yakni Tersangka MK dan Tersangka EC. Keterangan mereka turut dilibatkan sebagai bagian dari rangkaian bukti dalam kasus ini.
Dasar Hukum dan Pendapat Pakar
Penyidikan dilakukan dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. Landasan hukum tersebut menjadi dasar penindakan tegas terhadap setiap indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara dan integritas sektor energi nasional.
Para pakar di bidang energi dan manajemen minyak telah memberikan pendapatnya bahwa tata kelola minyak mentah harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Menurut mereka, penerapan sistem pengawasan yang ketat dan integrasi teknologi informasi dalam proses manajemen merupakan kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Dukungan dari para ahli ini sejalan dengan analisis Kejaksaan Agung yang menekankan pentingnya pengungkapan fakta secara menyeluruh agar setiap pelanggaran dapat ditindak secara tepat.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan, “Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dalam perkara ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemberkasan dan menegakkan keadilan. Kami berkomitmen agar setiap bukti yang terkumpul dapat dijadikan dasar bagi penindakan hukum yang setimpal.”
Kejaksaan Agung memastikan bahwa hasil pemeriksaan ini akan dijadikan pijakan dalam langkah hukum selanjutnya guna mencegah kerugian lebih lanjut pada sektor energi nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan minyak mentah. (TS)