Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025.
Saksi yang diperiksa berinisial JR, yang merupakan Kepala Bagian Akseptasi & Facultativ Asuransi Kredit Non Konsumtif PT Asuransi Bangun Askrida. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dkk. (TS)