Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan

Jakarta TeropongMalut — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah disidik.

Tiga saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah MY, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Peram Kementerian Perdagangan periode 2014 hingga 2016; APD, Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI); dan NE, Fungsional Bappepti yang juga merupakan mantan Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan tahun 2015.

Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan proses impor gula di Kementerian Perdagangan atas nama tersangka TTL.

Kejaksaan Agung terus bekerja untuk memperjelas alur penyidikan guna memastikan kelancaran proses hukum dan menindak praktik korupsi yang merugikan negara. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *