Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Ketiga saksi tersebut diperiksa pada Selasa, 11 Februari 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Para saksi yang diperiksa adalah:
- DSK, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Juni 2007-Juli 2008.
- IKHP, mantan Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Perekonomian RI.
- DK, mantan Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka IR dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kejagung menyatakan bahwa keterangan ketiga saksi tersebut penting untuk mengungkap seluruh fakta dan kronologi kasus Jiwasraya. (TS)