Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.
Ketujuh saksi yang diperiksa adalah:
- MRF, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pusat Statistik.
- SPR, Bendahara Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia/AGRI.
- JSH, Konsultan Hukum Berkantor di Graha Surveyor Indonesia.
- AR, Kepala Sekretariat AGRI.
- FKZ, Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Perum Bulog periode 2016 s.d. 2018.
- YHR, Karyawan Bulog.
- WI, Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.
Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap kasus korupsi dan menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (TS)



















