Jakarta, TeropongMalut — USAT Penerangan Hukum Kejaksaan Agung – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menguraikan upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan fungsi baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta peran Kejaksaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2024-2045.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Senin, 14 Oktober 2024, JAM-Datun menjelaskan berbagai tugas dan fungsi baru Kejaksaan, antara lain pelaksanaan fungsi pusat kesehatan yustisial, pemulihan aset, dan diskresi penuntutan.
Kejaksaan juga berwenang menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara serta melakukan penguatan fungsi intelijen penegakan hukum.
Dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024, R. Narendra Jatna menekankan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan transformasi tata kelola dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi.
“Kejaksaan dalam RPJP Nasional Tahun 2024-2045 akan fokus pada transformasi sistem penuntutan menuju Single Prosecution System dan penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal,” ungkapnya.
Single Prosecution System diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penuntutan, sementara Advocaat Generaal akan memperkuat peran Jaksa Agung dalam penegakan hukum.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Kejaksaan Agung berupaya mendukung visi pembangunan nasional dan memastikan penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang. (TS)



















