Jakarta, TeropongMalut — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi impor gula kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016. Tersangka TTL, yang menjabat sebagai pejabat di Kementerian Perdagangan, diduga telah menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar yang sah dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, kepada 9 perusahaan gula swasta.
Tersangka juga diduga telah memberikan pengakuan sebagai importir produsen GKM, padahal perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).
Selain itu, Tersangka TTL juga diduga telah menugaskan PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, dengan skema pengaturan harga jual gula yang merugikan negara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp578 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI.
Tersangka TTL ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka CS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (TS)