Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual pada Kamis, 19 Desember 2024, untuk menyetujui penyelesaian 9 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).
Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus penggelapan yang melibatkan Tersangka Hidayat Fahmi bin Ardiani, yang bekerja di usaha ayam potong di Barito Selatan.
Kasus ini bermula pada 19 Oktober 2024, ketika Tersangka menerima uang hasil penjualan ayam potong senilai Rp2.350.000, namun tidak menyetorkannya kepada pemilik usaha, Beni Setiawan.
Setelah Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, Kejaksaan Negeri Barito Selatan memfasilitasi perdamaian, dan Tersangka bersedia mengganti kerugian. Sebagai hasilnya, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice disetujui oleh JAM-Pidum.
Selain kasus penggelapan ini, 8 perkara lainnya juga diselesaikan melalui mekanisme yang sama, termasuk kasus penganiayaan, pencurian, penipuan, dan pengancaman.
Keadilan restoratif diberikan dengan pertimbangan bahwa Tersangka belum pernah dihukum, perbuatan dilakukan pertama kali, dan telah tercapai kesepakatan damai antara Tersangka dan korban.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyediakan alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, dengan tetap menjaga kepastian hukum dan mengurangi beban sistem peradilan.
Para Kepala Kejaksaan Negeri diharapkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai peraturan yang berlaku. (TS)