Berita  

KEJAKSAAN AGUNG SETUJUI PENYELESAIAN PERKARA NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI KARAWANG

Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 21 Juli 2025.

Kasus yang disetujui untuk diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif yaitu perkara atas nama Tersangka Bayu Candra Dimega alias Bayu bin (Alm.) Nadi, dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karawang. Tersangka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah alasan sebagai berikut:

Hasil laboratorium forensik menunjukkan Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran narkotika dan merupakan pengguna akhir (end user);

Tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

Asesmen terpadu menunjukkan Tersangka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika;

Belum pernah atau hanya maksimal dua kali menjalani rehabilitasi;

Tidak memiliki peran sebagai bandar, pengedar, kurir, atau produsen.

Sejalan dengan hal tersebut, JAM-Pidum menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Karawang diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih manusiawi, berorientasi pada pemulihan, serta mengedepankan keadilan substantif bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *