Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Korupsi Gula Impor 2015-2016

Jakarta, Teropong Malut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan dua tersangka terkait kasus korupsi impor gula mentah pada 2015-2016. Langkah ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), yang digelar pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, di lantai 10 ruang Jaksa Agung Muda, bidang Tindak Pidana Khusus.

Kasus ini melibatkan penyelidikan mendalam atas dugaan penyelewengan dalam kegiatan impor gula mentah oleh Kementerian Perdagangan pada periode tersebut. Konferensi pers dimulai pukul 20.10 WIB dan dihadiri berbagai pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (TPK), Direktur Penyelidikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kabid Humas, serta Kasubdit Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas).

Penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat dengan memeriksa lebih dari 90 orang saksi. Bukti-bukti ini akhirnya cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Menteri Perdagangan RI yang menjabat pada tahun 2015-2016.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai 400 miliar rupiah. Usai konferensi pers, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah awal untuk membongkar lebih dalam potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi ini.

Penulis : Taufik Sibua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *