Berita  

Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Perusahaan Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Total Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Jakarta, TeropongMalut — menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2022. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah mencapai 22 orang, termasuk 5 korporasi dan 1 orang tersangka dalam kasus Obstruction of Justice.

Kasus ini bermula dari penerbitan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang tidak sah oleh Sdr. SW (SURANTO WIBOWO), selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015. RKAB tersebut diterbitkan kepada 5 perusahaan smelter di Bangka Belitung, yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP. RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan dan diketahui tidak digunakan untuk menambang di lokasi IUP yang dimiliki perusahaan smelter, melainkan untuk melegalkan penjualan timah ilegal yang diperoleh dari IUP PT Timah.

Penerbitan RKAB yang tidak sah tersebut dilanjutkan oleh Sdr. RBN (Rusbani) dan Sdr. AS (AMIR SYAHBANA) yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019. Kegiatan ilegal tersebut disetujui oleh sdr. MRPT (MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI) selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk dan sdr. EE (EMIL ERMINDRA) dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Persekongkolan antara jajaran Direksi PT Timah dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah. Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara mencapai Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu koma empat belas rupiah). Kerugian tersebut terdiri dari:

  • Kerugian Negara atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman dengan Smelter Swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14 (dua triliun dua ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua belas koma empat belas rupiah).
  • Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519 (dua puluh enam triliun enam ratus empat puluh delapan miliar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sembilan belas rupiah).
  • Kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).

Perbuatan para Tersangka Korporasi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kejaksaan Agung telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan barang bukti, termasuk:

  • Alat Bukti:
  • Keterangan saksi: 173 saksi dari berbagai pihak, termasuk karyawan dan pengurus PT. Timah, Tbk, pihak Swasta Mitra Timah, Penanggung Jawab Operasional Smelter, Dinas Esdm Provinsi Bangka Belitung, Kementerian ESDM, PTSP Provinsi Bangka Belitung, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Pemprov Kep. Bangka Belitung, dan Pihak Perbankan.
  • Keterangan ahli: 13 ahli dari berbagai bidang, termasuk Ahli Keuangan Negara, Ahli Ilmu Ekonomi Lingkungan, Ahli Penghitungan Keuangan Negara, Ahli Hukum Bisnis dan Pasar Modal, Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahli Hukum Pertambangan, Ahli Lingkungan, Ahli Hukum Lingkungan Hidup, Ahli Hukum Investasi dan Pertambangan, dan Ahli Digital Forensik.
  • Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP;
  • Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup;
  • Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik.
  • Barang Bukti:
  • 2.529 dokumen;
  • 212 barang bukti elektronik;
  • 5 smelter;
  • 2 unit Ruko;
  • Tanah seluas 1.400,2 Ha;
  • Uang sejumlah Rp177.135.909.368,00;
  • Uang sejumlah USD 3.592.401;
  • Uang sejumlah SGD 2.912.751;
  • Uang sejumlah ¥ 53.300.284;
  • Uang sejumlah € 3.569;
  • Uang sejumlah KRW 3.583.000;
  • Uang sejumlah HKD 65.000;
  • Uang sejumlah £ 5.365;
  • Uang sejumlah AUD 2.440;
  • Uang sejumlah RM 56;
  • Uang sejumlah 50 Ringgit Brunei;
  • Uang sejumlah CNH 420;
  • Uang sejumlah CHF 1.630;
  • Emas batang seberat 1.730 Gr;
  • Perhiasan emas seberat 1.853,84 gram;
  • 2 unit mesin pemurnian timah;
  • 52 unit excavator;
  • 3 unit bulldozer;
  • 126 buah tas;
  • 16 barang berharga lainnya berupa peralatan rumah tangga.

Penetapan 5 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk sektor pertambangan. Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi. (TS)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *