Jakarta TeropongMalut – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan MSY, selaku Legal PT Wilmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada bukti yang cukup, yang diperoleh setelah dilakukan penggeledahan di 3 tempat di 2 provinsi dan pemeriksaan 5 saksi pada tanggal 12 April 2025.
Kronologi:
- Tersangka WG (mantan hakim) meminta Tersangka AR (pengacara) untuk mengurus perkara minyak goreng, dengan menjanjikan putusan yang menguntungkan terdakwa korporasi.
- Tersangka AR menyampaikan permintaan tersebut kepada Tersangka MS, yang kemudian bertemu dengan Tersangka MSY.
- Tersangka MSY menyampaikan bahwa timnya telah mengurus perkara tersebut.
- Tersangka WG kemudian meminta Tersangka AR menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar untuk mendapatkan putusan “ontslag” bagi terdakwa korporasi.
- Tersangka MSY mengonfirmasi kepada Tersangka MS bahwa uang tersebut telah siap, dan menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka AR di parkiran SCBD.
- Tersangka AR kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka WG, yang kemudian dibagikan kepada Tersangka MAN.
Tersangka dan Sanksi:
- MSY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
- MSY disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- MSY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025. (TS)