Berita  

Kejaksaan Pasaman Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan DD dan ADD Nagari Ladang Panjang ke Pengadilan

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Negeri Pasaman melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Wali Nagari Ladang Panjang, “S”, dan mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang, “J”. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Nagari (ADD) pada Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Hasil audit menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 781.720.331,35. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka kini dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping, kedua tersangka dijatuhi penahanan selama 20 hari, mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping. Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Padang untuk disidangkan.

Selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti, situasi tetap kondusif dan di bawah pengamanan dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. (TS)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *