Berita  

Kejaksaan Sita Uang Rp479 Miliar dalam Perkara TPPU Duta Palma Group

Jakarta TeropongMalut – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah), Kamis (8/5/2025), terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Duta Palma Group.

Penyitaan dilakukan atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations, anak usaha holding perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group, yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 10 April 2025.

Penyidik sebelumnya mendapatkan informasi bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP), berupaya mengirimkan dana hasil kejahatan ke luar negeri melalui perbankan, tepatnya ke Hongkong. Menindaklanjuti informasi ini, penyidik segera melakukan pemblokiran dana dan mengajukan permohonan penyitaan kepada pengadilan.

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, penyitaan resmi dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

Rp376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa (DMP);

Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP).

Sebanyak 99,9% saham PT DMP dan PT TKP dimiliki oleh PT Darmex Plantations, dan sisanya dimiliki oleh PT Palma Lestari.

Perkara TPPU ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group, dan kini tengah dalam proses persidangan bersama beberapa terdakwa korporasi lain, yaitu PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan aset negara dan memberantas kejahatan korupsi yang terstruktur dan sistematis. (TS)

IMG-20251219-WA0016
IMG-20251219-WA0016
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *