Kejari Jakut Terima Pengembalian Uang Rp4,15 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Komoditi Perum Bulog

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, berhasil menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000 dari terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penjualan komoditi yang tidak sesuai ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode 2022 hingga 2023.

Pengembalian uang tersebut dilakukan di gedung Kejari Jakarta Utara pada Kamis, 13 Februari 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Dandeni Herdiana, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara), Dodi Wiraatmaja, SH, MH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Rans Fismy, SH, MH (Kepala Seksi Intelijen), dan perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dandeni Herdiana, Kajari Jakarta Utara, mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa Imayatun dan Muhammad Husni, yang merupakan bagian dari kasus penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan aturan.

“Pengembalian uang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk disetorkan ke kas negara, guna mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa,” ujar Dandeni.

Dandeni menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tiga terdakwa: Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni, dan Imayatun, yang diduga melakukan pelanggaran serius. Teguh, yang menjabat sebagai Manager Bisnis Perum Bulog wilayah Jakarta dan Banten pada tahun 2022, diduga terlibat dalam penjualan sejumlah komoditi komersial, seperti beras, minyak, dan gula, kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh Imayatun dan Husni.

Tercatat, antara September hingga Desember 2022, ada 86 transaksi dengan total nilai mencapai Rp22.910.000.000. “Menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp7.192.640.000,” tegas Kajari Jakarta Utara.

Sementara itu, Dodi Wiraatmaja, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar pengembalian kerugian keuangan negara dapat mencapai 100 persen. “Kami akan berusaha agar pengembalian uang negara ini tuntas, karena saat ini baru sekitar 60 persen yang berhasil dikembalikan,” ujar Dodi.

Dodi juga menambahkan bahwa jika terdapat aset yang masih dapat disita dari para terdakwa, pihaknya akan mengambil langkah tersebut untuk memastikan pengembalian kerugian negara sesuai dengan perhitungan BPKP.

“Kami di Pidsus Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga pengembalian uang negara dapat terpenuhi sepenuhnya, sesuai perhitungan hasil audit BPKP. Jika uangnya masih kurang, kami akan menyita asetnya untuk memenuhi kerugian keuangan negara,” pungkas Dodi. (TS)

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *