Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
Halteng, TM – Dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2019 lalu, Kantor Desa Sosowomo di geledah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda pada tanggal 26 Januari 2022 lalu. Hal ini dilakukan karena Kepala Desa Sosowomo Ronny Lekatompesy tak komparatif dalam dugaan perkara ini.
Hal ini disampaikan sumber terpercaya media ini bahwa, hal itu dilakukan Kejari Weda karena diduga Kades Sosowomo Ronny Lekatompesy tak mau menyerahkan dokumen pembangunan fisik air bersih dan lapangan bola kaki,” tandas sumber Rabu, (2/2/2022) pagi tadi.
Untuk diketahui lanjut sumber, dugaan perkara korupsi yang merugikan negara 600 juta ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda Kabupaten Halmahera Tengah hingga kini belum menetapkan Kepala Desa Sosowomo Ronny Lekatompesy sebagai tersangka. Padahal, pihak Inspektorat Pemkab Halteng telah menemukan angka kerugian negara senilai 600 juta rupiah.
Selain itu Kades Sosowomo juga melakukan Tindakan Pidana Korupsi perbuatan melawan hukum karena tidak mau memberikan dokumen dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa (DD) Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2019.
Dari sejumlah dokumen yang di geledah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda bulan lalu dijadikan sebagai barang bukti untuk memudahkan pengembangan dugaan perkara ini. Meskipun demikian, Kejari Weda masih dianggap ragu untuk menetapkan Kepala Desa Sosowomo Ronny Lekatompesy sebagai tersangka.
Masih terkait perkara ini, pihak Kejari Weda dinilai bungkam saat perihal ini dikonfirmasi oleh awak media. Padahal, tujuan untuk memperoleh informasi dalam dugaan perkara yang merugikan negara 600 juta ini.