Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan di Griya Agung, Palembang, pada Selasa pagi, 26 November 2024. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., beserta jajaran, dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Bapak Elen Setiadi, S.H., M.SE, bersama timnya.
MoU ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel dalam penegakan hukum, menjaga keamanan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan untuk menyelesaikan berbagai sengketa hukum, khususnya yang melibatkan kepentingan publik.
Pj. Gubernur Sumsel juga memberikan penghargaan kepada Kepala Kejati Sumsel atas prestasi luar biasa dalam menyelamatkan aset Pemprov Sumsel. Penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice diberikan sebagai apresiasi atas capaian Kejati Sumsel yang berhasil menyelamatkan total aset senilai Rp. 284,23 miliar melalui Bidang Datun dan Pidana Khusus.
Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sumatera Selatan. (TS)