HALTIM, Teropongmalut.com – Keluarga almarhum Ibu Djoipa Iskandar Alam mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan mereka atas dugaan penyerobotan lahan warisan di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. La Siompu, sebagai ahli waris, menuding ATR/BPN Haltim telah menerbitkan sertifikat tanah secara tidak sah atas nama almarhum Lapiu pada tahun 2011.
“Kami menjual hanya beberapa kintal lahan kepada Lapiu, bukan seluruh tanah kosong yang belum berpindah tangan! Seharusnya ATR/BPN menerbitkan tiga sertifikat terpisah, bukan satu sertifikat yang mencakup tanah yang bukan haknya,” tegas La Siompu dengan nada kesal.
Ironisnya, meskipun laporan telah diajukan sejak dua tahun lalu, ATR/BPN Haltim terkesan tutup mata dan tak menggubris. Kini, keluarga korban menempuh jalur hukum, memulai penyelesaian perdata di tingkat kecamatan sebelum membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Kami mendesak sertifikat tahun 2011 yang diterbitkan atas nama almarhum Lapiu ditinjau kembali. Fakta di lapangan jelas bertentangan dengan dokumen tersebut!” tambahnya.
Lebih parahnya lagi, tanah kosong yang seharusnya masih menjadi hak keluarga kini telah dijual habis oleh Yanti Lapiu. Akibatnya, sejumlah bangunan kos berdiri di atas lahan yang tidak pernah dijual oleh keluarga Siompu.
Keluarga korban memperingatkan, jika kasus ini tidak segera diselesaikan, dampak sosial yang lebih besar bisa terjadi. “Jangan sampai sertifikat bermasalah ini menimbulkan konflik berkepanjangan!” tandas La Siompu. (ODHE)