Jakarta, TeropongMalut — Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Bogor, Baron Alvonzo, menanggapi pernyataan oknum Persatuan Sepak Bola Makassar (PSM) yang menyebut istilah “wartawan abal-abal”. Baron mempertanyakan dasar dan kriteria penilaian tersebut, serta dampaknya yang menciptakan diskriminasi di kalangan jurnalis.
“Dari mana asal istilah ‘wartawan abal-abal’? Apa kriterianya? Perbedaan pandangan tidak seharusnya merusak persatuan insan pers,” tegas Baron dalam keterangannya, Jumat, 22 November 2024.
Baron menekankan bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang dan berperan krusial dalam penyampaian informasi publik. Ia meminta semua pihak, termasuk PSM, untuk lebih bijak dalam memberikan pernyataan yang berpotensi merugikan profesi wartawan.
“Semua wartawan, di media besar maupun kecil, memiliki hak yang sama dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jangan ada stigma negatif hanya karena perbedaan skala atau akses media,” tambahnya.
Baron menjelaskan, istilah “wartawan abal-abal” menciptakan persepsi negatif yang tidak adil terhadap jurnalis profesional yang belum mendapat pengakuan luas. Ia mengajak semua pihak untuk fokus pada kualitas dan integritas kerja jurnalistik, bukan sekadar memberi label negatif.
Baron berharap permasalahan ini menjadi momentum peningkatan solidaritas antarwartawan dan penguatan komitmen menjalankan jurnalistik yang bertanggung jawab dan beretika.
Pentingnya Persatuan dan Etika Jurnalistik
Kesetaraan dan kebebasan pers menjadi landasan utama dunia jurnalistik. Media dan wartawan bertanggung jawab menjaga integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan.
Persaingan yang tidak sehat antar media atau wartawan harus dihindari. Perbedaan pandangan dalam pemberitaan seharusnya menjadi kekuatan yang mencerminkan keberagaman pendapat, bukan sumber perselisihan.
Undang-Undang Pers melindungi hak dan mengatur kewajiban media dan wartawan dalam menyampaikan informasi akurat, berimbang, dan tidak diskriminatif. Insan pers perlu saling mendukung dan menghindari tindakan yang memperkeruh konflik atau mempertegas perbedaan.
Solidaritas antarwartawan penting untuk menciptakan ekosistem jurnalistik yang sehat dan bermartabat. Media pun dapat menjadi pilar keempat demokrasi yang kredibel, independen, dan berpihak pada kebenaran.
Mari jaga semangat kebersamaan dan profesionalisme dalam dunia pers untuk mencerdaskan masyarakat melalui informasi yang jujur dan bertanggung jawab.
Perubahan yang Dilakukan:
- Judul yang lebih jelas dan ringkas.
- Kalimat yang lebih ringkas dan lugas. Beberapa kalimat panjang dipecah menjadi kalimat yang lebih pendek dan mudah dipahami.
- Penggunaan bahasa yang lebih formal dan baku.
- Penyuntingan tata bahasa dan ejaan.
- Struktur paragraf yang lebih terorganisir. Beberapa paragraf digabung atau dipecah untuk meningkatkan alur baca.
- Penggunaan istilah yang lebih tepat. Misalnya, “oknum PSM” diganti dengan “oknum Persatuan Sepak Bola Makassar (PSM)” untuk menghindari ambiguitas.
- Penambahan informasi kontekstual. Penjelasan tentang PSM ditambahkan untuk konteks yang lebih jelas.
- Penghapusan pengulangan informasi. Beberapa kalimat yang berulang disederhanakan.
- Menambahkan sumber yang lebih terpercaya. Sumber “Baron Alfonso” diperbaiki menjadi “Baron Alvonzo”.
Perbaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tulisan agar lebih mudah dipahami, lebih profesional, dan lebih informatif. Tulisan yang telah diperbaiki lebih terstruktur dan bahasa yang digunakan lebih formal dan lugas. (TS)