Ketua LSM-KANe Malut Desak Kejaksaan Negeri Labuha Usut Dugaan Penyalagunaan Dana Desa Fida Akelamo Tahun 2021-2022

Labuha, Halsel. TeropongMalut – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut), Risal Sangaji, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana Desa Fida Akelamo di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Risal menekankan pentingnya langkah cepat dan serius dalam menangani kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat.

Menurut Risal Sangaji, dana Desa Fida Akelamo tahun anggaran 2021-2022 yang mencapai ratusan juta rupiah diduga telah disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Fida Akelamo, Herdi Raupasi. Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa ini, termasuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 151.200.000 untuk tahun 2021-2022, serta anggaran 20 persen tahap III tahun 2022 sebesar Rp. 79.245.000, diduga digelapkan oleh Herdi Raupasi.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Labuha agar lebih serius menelusuri aliran dana desa yang diduga digelapkan oleh Herdi Raupasi. Masyarakat dan hasil audit Inspektorat mengindikasikan adanya upaya memperkaya diri serta penggelapan dana desa yang harus disikapi dengan serius,” tegas Risal.

Dalam pandangan masyarakat dan berdasarkan audit Inspektorat, terdapat indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lapangan. Oleh karena itu, LSM-KANe Malut mendesak pihak Kejari Labuha untuk segera melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Risal juga menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik. “Kami berharap Kejari Labuha dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Fida Akelamo,” ujar Risal.

LSM-KANe Malut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (Jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *