Ketua LSM-KANe : Pelayanan DPMD Halmahera Selatan Buruk dan Diskriminatif

Halsel. Labuha, TeropongMalut — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) menyoroti buruknya pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan. Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menilai kebijakan yang diterapkan oleh Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maslan Hi. Hasan, tidak adil dan diskriminatif dalam melayani tamu. Labuha, 1 Agustus 2024.

Menurut Risal Sangaji, kebijakan Maslan Hi. Hasan dalam pelayanan tamu menunjukkan indikasi diskriminasi. Hal ini terbukti saat masyarakat dan LSM-KANe Malut datang untuk berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan yang terjadi di desa-desa di Halmahera Selatan. Namun, pelayanan dari pihak DPMD sangat lemah, dan ketika mereka mencoba bertemu dengan Kadis DPMD, Maslan Hi. Hasan, mereka tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Maslan Hi. Hasan menyatakan bahwa mereka hanya menerima tamu kepala desa, dan kemudian bergegas meninggalkan ruangan dengan alasan yang tidak jelas.

“Tindakan Maslan Hi. Hasan ini tidak mencerminkan sikap seorang kepala dinas yang seharusnya melayani masyarakat dengan baik dan adil,” ujar Risal Sangaji.

LSM-KANe Malut mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, untuk segera mengevaluasi kinerja Kadis DPMD Halmahera Selatan, Maslan Hi. Hasan. Mereka menuntut agar Bupati mengambil tindakan tegas dengan mencopot Maslan Hi. Hasan dari jabatannya jika tidak ada perbaikan dalam pelayanan. Jika tuntutan ini tidak direspon, LSM-KANe Malut mengancam akan mengorganisir aksi massa untuk menduduki kantor Bupati Halmahera Selatan.

Menurut Pasal 28F UUD 1945, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Tindakan diskriminatif dalam pelayanan publik jelas melanggar prinsip ini.

Selain itu, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif. Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, cepat, mudah, terjangkau, dan berkualitas.

Risal Sangaji menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku demi menciptakan pelayanan publik yang baik dan adil. “Kami berharap Bupati Halmahera Selatan dapat mengambil langkah tegas dan segera mengatasi permasalahan ini demi kebaikan bersama,” tutup Risal Sangaji.

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *