Ketua PN Tidore Sampaikan Tak Pernah Diundang Forkopimda Halteng

HALTENG — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Asma Fandun menyoroti tidak adanya undangan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meski secara hukum PN merupakan bagian wajib dari forum tersebut.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Ketua PN wajib menjadi anggota Forkopimda di tingkat kabupaten atau kota. Terkait hal ini, kami sudah berkomunikasi dengan Bupati Ikram Malan Sangadji, namun hingga kini belum pernah diundang pada kegiatan resmi maupun peringatan hari besar,” ujar Ketua PN Tidore, Rabu (29/10/2025) via sambungan telepon genggam.

Ia menambahkan, berbeda dengan Kabupaten Halmahera Timur yang selama ini selalu melibatkan PN Soasio dalam setiap kegiatan Forkopimda, padahal kedua daerah tersebut sama-sama berada dalam wilayah hukum PN Soasio Tidore Kepulauan.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa unsur pimpinan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas:

Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua PN, dan Kabinda daerah.

Keterlibatan Ketua PN dalam Forkopimda, lanjutnya, penting untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum, keamanan, dan stabilitas daerah. (Odhe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *