HALTENG, Teropongmalut.com – Kepala Sekolah SMAN 1 Halteng, Luth Iskandar Alam, S.Pd, menjelaskan kebijakan penerimaan siswa baru dan biaya pendaftaran yang dikeluarkan sekolah melalui Panitia didasarkan pada hasil rapat dengan Komite sekolah.
Dia juga menegaskan bahwa biaya ini bukan hal baru dan telah ada dalam pendaftaran tahun sebelumnya. Terkait dengan biaya pendaftaran siswa baru, Luth menyatakan bahwa hal ini bukan merupakan kebijakan baru dan telah dilakukan dalam pendaftaran tahun sebelumnya.
Menanggapi sorotan warga terkait pendidikan gratis, pihak SMA/SMK tersebut tidak terlibat langsung dalam program pendidikan gratis yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, karena sekolah SMA berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Luth juga mengungkapkan bahwa dana BOS SMAN 1 Halteng digunakan untuk persiapan penerimaan siswa baru, seperti formulir dan spanduk, yang merupakan fasilitas sekolah hingga masa orientasi siswa (ospek). Namun, pengeluaran di luar itu tidak termasuk dalam anggaran dana BOS.
Terkait dengan bantuan pakaian batik, pakaian olahraga, dan pakaian abu-abu putih dari Pemda Halteng, Luth menyatakan bahwa meskipun bantuan tersebut diterima oleh SMA tahun sebelumnya, namun ukuran pakaian yang diterima tidak selalu sesuai dengan yang dibutuhkan oleh sekolah. Setiap sekolah memiliki pakaian yang berbeda, sehingga tidak mungkin pakaian batik di SMAN 1 Halteng sama dengan SMA yang lain.
Dinas Pendidikan Pemkab Halteng tidak selalu menyesuaikan pengadaan pakaian dengan kebutuhan sekolah yang berada di bawah naungan Pemprov Maluku Utara, sehingga item-item ini tetap menjadi permasalahan dari tahun ke tahun. Uang sarana sebesar Rp 500.000 per siswa digunakan untuk memastikan setiap siswa memiliki sepasang meja kursi. Luth menjelaskan bahwa dana ini dialokasikan untuk mobilisasi meja kursi bagi calon siswa baru ke sekolah.
Luth menegaskan bahwa keputusan menetapkan uang komite sebesar Rp. 100.000 per bulan per siswa didasarkan pada pertimbangan yang melibatkan orang tua siswa dengan situasi khusus, seperti memiliki dua anak, yatim-piatu, atau kategori tidak mampu. Selain itu, kebijakan disamakan harga buku raport sebesar Rp 70.000 per buah dan biaya angkutan dari Ternate ke Weda sebesar Rp 30.000. Selain itu, pakaian batik siswa baru, pakaian olahraga, dan atribut lainnya juga diatur dengan harga tertentu.
Luth menjelaskan bahwa pengeluaran ini dilakukan karena dana BOS tidak mencakup pembelian item-item tersebut. Sekolah hanya memiliki pendapatan dari dana BOS dan dana komite, sehingga tidak memiliki sumber pendapatan lain. Luth menegaskan bahwa biaya-biaya penerimaan siswa baru bukanlah pungutan liar, namun merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh orang tua calon siswa baru.
Ketua Panitia, Arus La Esa S.Pd, M. Pd, juga menyampaikan hal yang senada dengan Kepala Sekolah terkait kontroversi biaya pendaftaran dan pengadaan perlengkapan siswa baru di SMAN 1 Halteng. (Odhe)