Kota Ternate Darurat Narkoba

Kasi Pidum Kejari Ternate Pardi Muthalib, SH

Sehari Tujuh Tersangka Narkoba Diserahkan ke Kejari

Ternate-teropongmalut.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Kamis (20/12) menerima 7 tersangka penyalahgunaan Narkotika. Ke 7 tersangka penyalahgunaan narkotika itu dilimpahkan ke Kejari Ternate oleh Polda Maluk Utara dan Kejati Malut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate Pardi Muthalib, SH, kepada teropongmalut.com menjelaskan bahwa tujuh tersangka penyalahgunaan Narkotika yang diserahkan itu terdapat satu tersangka perempuan atas nama Hilda, warga Ternate.

Sementara Enam tersangka laki-laki masing-masing atas nama Salim, warga Kota Ternate, Muhammad Wardi, warga Kota Ternate, Hananja juga merupakan warga Kota Ternate. Selanjutnya Yosep, merupakan warga Kalimantan Barat, Setiadi dan Ikram Do Umar, merupakan warga Kota Tidore Kepulauan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Tujuh tersangka itu memiliki status yang berbeda-beda ada yang pengedar, ada yang pengedar da nada yang hanya membeli. Rata-rata Narkoba yang masuk ke Kota Ternate adalah Narkoba jenis Ganja dan Shabu-shabu. Jelas pardi.

Pardi, mengaku setiap minggu ada saja kasus penyalahgunaan Narkotika yang masuk ke Kejari Ternate dengan tersangka tidak hanya laki-laki tapi juga perempuan. Bahkan ada suami istri terlibat dengan barang haram itu.

Pardi berharap semua pihak untuk aktif memberantas peredaran Narkoba di kota ternate. Sebab, keberadaan Narkoba di Kota Ternate sudah dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Ada sebagian masyarakat mengetahui peredaran Narkoba, tapi tidak melaporkan kepada aparat itu yang susah. (ida)

 

IMG-20240406-WA0003
IMG-20240406-WA0008
IMG-20240406-WA0005
IMG-20240408-WA0072(1)
IMG-20240409-WA0018
previous arrow
next arrow
IMG-20240406-WA0052
IMG-20240407-WA0028
IMG-20240406-WA0045
previous arrow
next arrow
SAVE_20240410_210756
SAVE_20240410_210756
previous arrow
next arrow

Respon (2)

Tinggalkan Balasan ke Chet Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *