KPH Bacan Bongkar Sindikat Kayu Ilegal La Rani: Tercium Bau Suap dan Bekingan Oknum Aparat

TEROPONGMALUT.COM – Dua truk pengangkut sekitar 20 kubik kayu olahan ilegal milik La Rani, warga Desa Matuting, Gane Timur, berhasil dihentikan aparat KPH Bacan dan Polisi Kehutanan Maluku Utara pada Rabu dini hari, 7 Mei 2025, di Desa Wairoro Indah, Halmahera Tengah. Operasi ini diduga menyingkap praktik suap dan perlindungan dari oknum aparat yang selama ini membuat La Rani kebal hukum.

Kayu tanpa dokumen resmi langsung dibongkar di TPK UD Anugra milik Jemi di Desa Foya, Gane Timur, pukul 08.00 WIT pagi. Dokumen penitipan barang bukti telah dibuat untuk proses hukum selanjutnya. Kepala KPH Bacan memimpin langsung operasi ini bersama enam personel.

La Rani yang diamankan mengaku hanya menjalankan perintah dari bos TPK UD Amelia. “Saya cuma angkut kayu, urusan lainnya bukan tanggung jawab saya,” ujarnya singkat.

Penangkapan ini membongkar jaringan lama perambahan hutan di Halmahera yang selama ini dilindungi oleh kekuatan uang dan kedekatan dengan oknum tertentu. Aktivitas ilegal La Rani disebut berlangsung bertahun-tahun, merugikan negara dan merusak hutan.

Sumber ini mendesak Dinas Kehutanan Maluku Utara bertindak transparan, tanpa kompromi. Tak ada lagi ruang bagi pembiaran. Pelaku dan bekingnya harus diseret ke meja hukum—tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Red/Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *