HALMAHERA SELATAN, TeropongMalut — Suara mesin pemotong kayu di kawasan industri UD Putra Jaya, Kecamatan Mafa, Halmahera Selatan, Selasa (21/10/2025), menjadi saksi keseriusan pemerintah dalam menjaga legalitas hasil hutan di Maluku Utara. Di bawah terik matahari, tiga kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dari wilayah berbeda turun langsung melakukan supervisi terhadap aktivitas industri kayu di daerah itu.
Dipimpin oleh Kepala KPH Payahe, Zulkifli Hi. Mansur, bersama Kepala KPH Halmahera Tengah, Bachruddin Limatahu, dan Kepala KPH Halmahera Selatan, Nurbaiti Radjiloen, tim gabungan ini menelusuri dokumen, memeriksa log kayu, hingga memastikan seluruh kegiatan produksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada lagi ruang bagi kayu ilegal beredar di Maluku Utara. Semua pelaku usaha wajib patuh pada aturan. Kalau tidak, kami akan tindak,” tegas Zulkifli Hi. Mansur, saat berbincang dengan sejumlah wartawan di lokasi.
Menurutnya, penertiban industri kayu menjadi agenda prioritas setelah muncul laporan masyarakat mengenai meningkatnya aktivitas penebangan tanpa izin di beberapa titik hutan produksi. Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah jelas melarang siapa pun menebang, mengangkut, atau memperjualbelikan kayu tanpa izin resmi.
“Pelanggar bisa dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Jadi, kami imbau semua pihak agar tidak bermain-main dengan urusan kayu ilegal,” ujarnya menegaskan.
Supervisi di UD Putra Jaya dilakukan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, industri yang dikelola Salim Sanusi ini dinyatakan memiliki dokumen dan izin lengkap sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami justru senang dengan kehadiran KPH. Ini membuktikan bahwa pemerintah serius menjaga tata kelola hutan. Kami dari UD Putra Jaya akan terus memastikan seluruh bahan baku berasal dari sumber legal,” tutur Salim Sanusi, penanggung jawab perusahaan.
Ia menambahkan, pengusaha kecil di sektor kayu juga membutuhkan pembinaan agar tidak keliru memahami prosedur perizinan. “Banyak pelaku kecil yang sebenarnya ingin patuh, tapi kurang paham teknisnya. Karena itu kami berharap ada sosialisasi berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPH Halsel, Nurbaiti Radjiloen, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran kayu di lapangan.
“Kami sudah petakan sejumlah titik rawan. Ke depan, pengawasan akan lebih rutin dan terukur. Namun, kami juga mengutamakan pendekatan pembinaan agar masyarakat sadar pentingnya menjaga hutan,” ungkapnya.
Langkah yang diambil oleh KPH ini selaras dengan PermenLHK Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, yang mewajibkan setiap hasil hutan kayu disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan sinergi lintas wilayah, KPH Maluku Utara berharap industri kayu di daerah ini bisa tumbuh tanpa merusak hutan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap batang kayu yang beredar di Maluku Utara adalah kayu legal. Itu komitmen kami,” tutup Zulkifli Hi. Mansur penuh keyakinan.