Halsel, Teropongmalut.com – Rudi Buyo, dan Hibor dua warga Desa Fida, Kecamatan Gane Timur yang sebelumnya mengaku tak memiliki izin untuk bisnis kayu olahan. Namun keduanya secara bebas mengangkut kayu olahan dari Gane Timur tanpa dilengkapi dokumen sepotong pun dan lolos sampai ke ternate.
Selain tidak memiliki izin (SIPU) online. Rudi dan Hibor juga tak memiliki izin lahan untuk melakukan penebangan kayu untuk dibuat kayu olahan. Demikian pantauan teropongmalut.com, di Gane Timur Selasa (10/03).
Dalam pantauan itu Rudi Buyo, terlihat mengangkut kayu olahan menggunakan mobil truk sedang bernama Berkat Anugrah dengan muatan kayu olahan diperkirakan berjumlah kurang lebih10 kubik.
Mobil yang mengangkut kayu tanpa dokumen itu berangkat menuju Pelabuhan Ferry di Sidangoli Kabupaten Halbar dari Kecamatan Gane Timur dengan melintasi Kota Weda Kabupaten Halmahera Tengah untuk masuk ke Kota Ternate.
Sementara Hibor, sekdes Desa Fida, kecamatan Gane Timur sesuai pantauan teropongmalut.com, mengangkut kayu Kelas I dan Kelas II untuk dibawa ke kota Ternate meski tak memiliki dokumen.
Hibor, juga dipastikan mengangkut 10 kubik lebih kayu olahan tanpa dokumen. Untuk masuk ke Kota Ternate. Hal yang sama dilakukan ibu Dani, yang juga membeli dan mengangkut kayu tanpa memiliki dokumen alias tak memiliki izin.
Sementara itu Dinas Kehutanan Halsel dan Provinsi melalui petugasnya (KPH) yang ada di pelabuhan Ferry Kota Ternate seakan menutup mata dari truk-truk yang bermuatan puluhan kubik olahan tanpa dokumen.
Padahal petugas kehutanan selalu memeriksa satu per satu truk yang bermuatan kayu olahan itu di pelabuhan ferry sidangoli maupun pelabuhan ferry di kota Ternate. (red)