Kepsul-TeropongMalut.com, Penyelenggara pemilu di Tingkat KPPS di duga Menggelembungkan atau Menaikan suara Caleg Partai Golongan Karya (GOLKAR) Pada TPS 001 Desa Paslal Kec Mangoli Tengah, Dimana Suara Sah yang di miliki Caleg Partai Golkar Nomor Urut (1) Ahkam Gajali, S.Ag sebagaimana Dalam Rekaman Vidio Perhitungan sura Pada TPS 001 Desa Paslal, yaitu 15 Suara, namun terdapat perubahan pada MODEL C. HASIL dan MODEL C. HASIL SALINAN, dimana suara Caleg Nomor Urut (1) Partai Golkar Ahkam Gajali, S.Ag berubah menjadi 19 suara, Dengan demikian patut di duga Petugas KPPS menambahkan 4 suara, sehingga dalam rekaman Vidio perhitungan suara 15 suara menjadi 19 suara. Demikian dijelaskan Ketua PC GPK Kabupaten Kepulauan Sula Jainudin Umanailo, kepada TeropongMalut.com Kamis 29 Februari 2024.
Jainudin yang juga Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 5 Sula-Taliabu itu menjelaskan Berdasarkan uraian Peristiwa sebagiaman di jelaskan di atas maka dapat diduga Petugas KPPS dalam menjalankan tugas melakukan perbuatan melawan hukum, yang bertentangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dengan demikian diharpakan kepada BAWASLU Kabupaten Kepulauan Sula, dapat mengeluarkan rekomendasi berupa:
Perhitungan Surat Suara Ulang Pada TPS 001 di Desa Paslal, Kec mangoli Timur, pada Sidang Pleno Rekapitulasi suara di Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Sula.
Jainudin mendesak pihak berwajib untuk segera memeriksa Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara, KPPS karena patut diduga Melakukan Pengelembungan dan pengurangan suara secara sengaja. “Ini merupakan suatu perbuatan melawan Hukum yang tak bisa dibiarkan,” tandas Jainudin. (Tim/red)