Berita  

KPUD Morotai Siap Sambut Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pendaftaran Resmi Dibuka 27 Agustus

Morotai, TeropongMalut — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morotai siap menyambut kedatangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai yang akan mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 96 Ayat 2-3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ketua KPUD Morotai, Kubais Kuto, menjelaskan bahwa tempat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai periode 2024-2029 bertempat di Kantor KPUD.

“Kami akan melayani pendaftaran di Kantor KPUD dan tidak akan mengalihkannya ke tempat lain,” tegas Kubais saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Kubais juga menambahkan bahwa batas waktu pendaftaran di hari pertama dan terakhir berbeda. “Pendaftaran di hari pertama dimulai pukul 08.00 WIT sampai pukul 16.00 WIT waktu setempat, sedangkan di hari kedua waktu yang sama. Penutupan pendaftaran di hari terakhir dimulai pukul 08.00 WIT sampai pukul 23.59 WIT waktu setempat,” jelas Kubais.

Kubais Kuto juga menekankan bahwa setiap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai harus membawa kelengkapan persyaratan dan dokumen yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 dan Pasal 32.

“Termasuk persyaratan dukungan partai politik dan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus didampingi oleh masing-masing partai pendukung,” tambah Kubais.

KPUD Morotai juga merencanakan untuk melakukan sosialisasi pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai yang akan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *