Kuasa Hukum Duga Penyidik Hilangkan Bukti CCTV Kasus Pengeroyokan TPI Weda, Siap Laporkan ke Propam

HALTENG ~ Kasus dugaan pengeroyokan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Weda, Halmahera Tengah, kembali memanas. Kuasa hukum korban menuding ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan penghilangan bukti rekaman CCTV oleh penyidik.

Mursid Ar Rahman, S.H., selaku kuasa hukum korban, menyebut kliennya datang melapor setelah menemukan perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, bukti rekaman CCTV yang seharusnya diserahkan ke jaksa penuntut umum disebut tidak pernah disertakan.

“Seharusnya perkara ini dijerat Pasal 351 ayat (2) jo 170 KUHP, karena jelas merupakan pengeroyokan. Namun setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), pasal yang muncul hanya penganiayaan. Kami menduga bukti CCTV sengaja dihilangkan,” tegas Mursid.

Ia memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Propam Polres Halmahera Tengah dan Polda Maluku Utara.

“Kami tidak ingin praktik hukum yang bobrok terus dibiarkan. Hukum harus ditegakkan secara profesional dan transparan agar korban mendapat kepastian hukum,” ujar Mursid menutup pernyataannya. (Odhe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *