TEROPONGMALUT.COM – Aroma busuk bisnis kayu ilegal kembali menyengat tajam dari wilayah daratan Halmahera. La Rani, pelaku usaha kayu olahan tanpa dokumen yang telah disita hasil kayunya oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bacan, kini kembali beraksi seolah hukum tak berlaku baginya.
Padahal, 20 meter kubik kayu miliknya yang sudah disita dan diangkut ke Polres Halmahera Selatan di Labuha pada 8 Mei 2025 menggunakan dua truk milik Pak Salim dan Pak Fai.
Namun ironisnya, aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen oleh La Rani masih terus berlangsung ke Weda dan sekitarnya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa hukum di wilayah ini telah “diborong” habis oleh jaringan gelap pelaku bisnis kayu ilegal. Pos kepolisian di wilayah ini pun diduga kuat tak lagi netral, melainkan jadi bagian dari sistem yang melindungi para penjarah hutan.
Sumber terpercaya media ini mengungkapkan, “Jika tak ada setoran, tak mungkin La Rani bisa lolos dari Polsek Maffa. Semua tahu, dia tak pernah punya dokumen resmi.”
Fenomena ini bukan hanya menunjukkan kebobrokan sistem penegakan hukum, tetapi juga jadi bukti nyata bahwa praktik pembiaran terhadap pelaku ilegal seperti La Rani justru merugikan negara dan lingkungan secara brutal. Sampai kapan para aparat terus menutup mata? Publik butuh jawaban, bukan alasan. (Odhe/Red)