TEROPONGMALUT.COM ~ Meski baru saja diamankan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bacan pada 8 Mei 2025 karena aktivitas ilegalnya, La Rani kembali berulah tanpa gentar. Hanya dua hari berselang, tepatnya pada 10 hingga 13 Mei, ia dikabarkan kembali mengangkut kayu olahan tanpa dokumen menuju Weda.
Parahnya, kayu-kayu tersebut diangkut secara terbuka tanpa penutup sedikit pun, seolah menantang hukum dan melecehkan aparat. Fakta ini diperoleh dari sumber terpercaya yang memantau langsung pergerakan tersebut,” ujar sumber via sambungan telepon genggam Selasa, (13/5/2025)
Praktik terang-terangan ini menunjukkan betapa lemahnya efek penindakan hukum di lapangan, sekaligus membuka mata publik bahwa para pelaku perusakan hutan tak lagi takut akan jerat hukum,” tandas sumber lagi.
Publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang. Jika tidak segera diberi sanksi nyata, kasus La Rani akan menjadi preseden buruk, mempermalukan upaya perlindungan hutan dan memperlihatkan bahwa hukum bisa diinjak-injak dengan mudah. (Red/Odhe)