TEROPONGMALUT.COM — Aroma pembiaran dan pembangkangan hukum tercium tajam dari Gane Timur. La Rani, warga Desa Bisui, kembali berulah dengan mengangkut kayu olahan secara terbuka tanpa dokumen resmi. Diduga kuat, sekitar 10 meter kubik kayu olahan ilegal dikirim menuju TPK UD Amelia milik Hi Abd Latif di Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Aksi ini bukan pertama kali dilakukan. Pada 8 Mei 2025, La Rani sempat tertangkap oleh petugas KPH Bacan. Namun, bukannya jera, pria ini justru semakin bringas dan terang-terangan menjalankan bisnis kayu ilegalnya, seolah hukum hanya simbol tanpa taring.
Malam ini, Jumat (23/5/2025) pukul 22.22 WIT, warga Desa Wosi menyampaikan kegelisahan kepada media ini. Mereka menyesalkan sikap diam dan seolah tak peduli dari aparat penegak hukum.
“Sepertinya hukum di negeri ini tak lagi beres, ataukah memang tak ada lagi aparat di Gane Timur,” ujar seorang warga penuh kecewa.
Foto angkutan kayu yang dilakukan secara terbuka sudah dikirimkan langsung ke Kapolsek Maffa untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Maffa memilih bungkam. Begitu pula Dinas Kehutanan melalui Pak Budin, yang belum memberikan pernyataan apapun.
Pertanyaan besarnya kini: siapa yang melindungi La Rani? Mengapa hukum diam? Dan sampai kapan alam Halmahera akan terus dijarah tanpa perlawanan? (Odhe/Red)